Cargo adalah
semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut
(kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik
antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang
dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya,
semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang
diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan
sebagai kargo.
Ada pihak utama
yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau
penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau
warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan
secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang
yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut
atau ekspedisi muatan pesawat udara.
CARGO AREA
Cargo Handling
adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima
sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di
dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan
antara lain adalah :
Penerimaan
(Acceptance).
Timbang barang.
Pembuatan Dokumen
Angkut (Documentation).
Build-up /
Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
Penarikan dari
gudang ke pesawat dan sebaliknya.
Loading ke
pesawat dan unloading dari pesawat.
Penyimpanan
(storage).
Pengiriman
(delivery)
Cargo Handling
dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang
dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
Sistem : Untuk
pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam
Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah
tersedia.
Prosedur : Setiap
gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa
tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional
dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima,
menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang
ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya
terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan
kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities
dilakukan dengan mengisi log book.
Sarana &
Prasarana di Gudang : Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain
Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex,
Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara
penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan
special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998
Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu
general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll)
dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
General cargo
adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara
khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek
safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain :
barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga,
pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
Special cargo
adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special
handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara
dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan
regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain,
perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
benda – benda
atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER,
PES, PEM, HEA, dll.
Explosive
Material, dengan kode REC : Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat –
zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
Flammable goods :
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam
bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
Non Flammable
Compressed Gas (RNG), contoh: film.
Corrosive
Material (RCM) : Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat
asam.
Irritan Material
: Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda
– benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
Magnetized
Material (MAG) : Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas,
loudspeaker, dll.
Oxidizing Material
: Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih,
nitrat, peroksida.
Fragile goods
(FRG) : Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari
porselen, kaca gelas, dll.
Poisonous
Substances (RPS) : Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin
dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
Radio Active
Material : Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
Valuable Goods
(VAL) : Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya.
Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
Wet Freight :
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur
dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar,
udang basah, makanan, telur, dll.
Perishable Goods
(PER) : Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan
sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam
perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup,
bunga, dll.
Dangerous When
Wet : Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab.
Contoh: karbit.
Live Animal (AVI)
: Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet,
anjing, kucing, burung, dll.
Human Remains
(HUM) : Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad),
sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.
Pihak pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak
utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
Pihak pengirim (
shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara
langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau
ekspedisi muatan pesawat udara.
Pihak pengangkut
( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent,
airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
Pihak penerima (
consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk
cargo agent.
Dokumen pendukung
dalam penanganan dan pelayanan handling kargo :
Acceptance : CBA
(cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang
barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous
Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/
Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
Out Going : CBA
(cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38
(pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to
Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
Incoming :
Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO
(delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan
Pertelaan.
Fungsi dan
Kegunaan Dokumen
Fungsi dan
kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
Alat komunikasi.
Bukti dari apa
yang kita kerjakan / lakukan.
Data pendukung
apabila ada masalah.
Data pendukung
untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia
penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat
penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse
operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus
tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung
dalam penanganan dan pelayanan handling kargo :
1) Persiapan
CBA ( cargo
booking advice )
PTI (
pemberitahuan tentang isi )
BTB ( bukti
timbang barang )
SMU ( surat
muatan udara )
CN 38 ( pos )
Shipper
Declaration for Dangerous Goods
Checklist for
Dangerous Goods
DB ( delivery
bill )
DRSC ( untuk
kasir )/ Bordrel
Pertelaan ( untuk
kasir )
2) Out Going
CBA ( cargo
booking advice )
CLP ( cargo load
plan )
SMU ( surat
muatan udara )
CN 38 ( pos )
Checklist Buildup
Manifest Cargo
Outbond
NOTOC (
Notification to Captain )
DO ( delivery
order ) penarikan kargo.
3) Incoming
Manifest Cargo
Inbound
SMU ( surat
muatan udara )
NOA ( notice on
arrival )
DO ( delivery
order )
DB ( delivery
bill )
Surat Jalan
DRSC ( untuk kasir
)
Pertelaan
Kesimpulan :
Cargo adalah
semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut
(kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik
antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang
dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Cargo yang
dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo
general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di
dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain
itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya
misalnya saja surat muatan udara.